Abu Bakar Baasyir Dibebaskan

Mahfud MD: Yang Bilang Ba'asyir Bebas Murni Bukan Presiden, Tapi Media Massa yang Ngutip Pak Yusril

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra

Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," kicau Mahfud MD.

Putra Abu Bakar Baasyir Tanggapi Pernyataan Wiranto

Mahfud MD menambahkan, selain syarat-syarat administratif, ada dua keadaan yang harus dipenuhi oleh Ba'asyir untuk mendapat bebas bersyarat.

Yakni, sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman.

Dan, menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun.

Jika menilik dari syarat tersebut, Ba'asyir telah memenuhi syarat.

Ia telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Selain itu, usia Ba'asyir juga telah memasuki 80 tahun.

Tercatat, Abu Bakar Ba'asyir lahir pada 17 Agustus 1938 (usia 80 tahun).

"Selain syarat2 administrarif lainnya, bebas besyarat hrs dimulai dgn terpenuhinya keadaan:

1) Menurut hukum positif hrs sdh menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau;

2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn," imbuh Mahfud MD.

Mahfud MD Sebut Baasyir Bisa Bebas Bersyarat dan Harus Penuhi 2 Ketetapan Konvensi Internasional

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra tentang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Presiden Joko Widodo mengutus ketua umum Partai Bulan Bintang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengurus proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Abu Bakar Ba'asyir akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, minggu ini setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.

Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan juga kondisi kesehatannya. 

Halaman
123

Berita Terkini