Kasus Hukum Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Optimistis Bisa Tetap Nyaleg

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Artis musik Ahmad Dhani mengaku masih optimis maju sebagai calon legislatif, meski telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ya kalau dalam undang-undangnya selama belum inkrah ya masih bisa (ikut pemilihan legislatif)," ujar Dhani seusai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dhani maju sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Dul Acungkan 2 Jari Usai Tinggalkan Rutan Cipinang

Menurut dia, putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, tidak serta-merta menggugurkan statusnya sebagai caleg.

Dhani berujar bahwa putusan PN Jakarta Selatan masih tahap pertama.

Dhani berencana untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Ini kan baru keputusan tingkat pertama, masih ada tiga tingkat lagi," kata Dhani.

Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, akan menempuh banding atas putusan majelis hakim.

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Apakah Ahmad Dhani Masih Bisa Ikut Pileg? Ini Tanggapan KPU

Hendarsam menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganggap tiga twit Dhani sebagai ujaran kebencian.

Menurut dia, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk menilai sebuah pernyataan itu sebagai ujaran kebencian atau tidak.

"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi, bahwa perbuatan ini ujaran kebenaran, tapi tidak bisa diurai, dijelaskan," ujar Hendarsam.

"Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya ini jadi pasal karet," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Vonis, Ahmad Dhani Masih Optimistis Bisa Tetap Nyaleg"
Penulis : Tri Susanto Setiawan

Berita Terkini