Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seusai vonis, Dhani langsung dijebloskan ke penjara.
Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beri Dukungan Moral, Prabowo Kunjungi Keluarga Ahmad Dhani"