Bawaslu Sukoharjo Bubarkan Konvoi Massa yang Mengantar Dahnil Anzar Simanjuntak di Polokarto

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi konvoi kendaraan

Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Bawaslu Sukoharjo membubarkan konvoi massa di kawasan Polokarto, Sukoharjo, Minggu (10/2/2019).

Pembubaran ini dipimpin ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, yang mengarahkan massa untuk segera bubar dan pulang ke rumah masing-masing.

Massa yang terdiri sekitar seratus orang ini, dianggap mengganggu masyarakat karena suara bising dan iring-iringan kendaraan yang panjang.

Saat dihubungi TribunSolo.com, Bambang mengatakan dari informasi yang dia himpun, massa berjalan dari Polokarto mengantar Dahnil Anzar Simanjuntak kembali ke Cemani, Grogol usai mengisi sebuah acara di Polokarto.

“Usai mengantar Dahnil, massa berkeliling wilayah Polokarto melewati kampung-kampung,” katanya.

HAM Indonesia Yakin Generasi Milenial Mampu Persatukan Kembali Masyarakat yang Terpecah Belah

Karena dianggap mengganggu keteritiban dan ketenangan, Bambang yang sedang melintas di lokasi konvoi langsung membubarkan massa.

“Hal ini jelas pelanggaran, konvoi jelas kita larang, apalagi masa menggunakan motor dengan suara knalpot yang brisik” katanya.

Dalam rombongan massa tersebut, ada seorang Caleg, namun Bambang enggan memberi tahu siapa Caleg tersebut.

“Nanti akan kita klarifikasi ke Caleg tersebut, terkait hal ini,” katanya.

Usai Universitas Trisakti dan IKJ, Kini Alumni SMA Jakarta Bersatu Nyatakan Dukungan untuk Jokowi

Bambang menambahkan, acara di Wonorejo, Polokarto memang memiliki STTP, tapi konvoi yng dilakukan massa merupakan sebuah pelanggaran.

Hal ini sudah diatur dalam PKPU tahun 2018 nomor 23 pasal 45 ayat 2 yang melarang adanya konvoi. (*)

Berita Terkini