Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo buka suara jika pelanggar sistem tilang elektronik (e-Tilang) tersebut menggunakan motor dan mobil pinjaman atau bukan milik sendiri.
Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i mengungkapkan, mekanisme pengiriman surat e-tilang tidak berbeda baik pelanggar yang menggunakan motornya sendiri atau pinjaman.
"Ya yang akan dikirimi surat e-tilang itu pelat nomor kendaraan yang terekam kamera pengintai atau CCTV," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (15/2/2019).
• Job Fair UMS VI 2019 Segera Digelar, Diisi Kegiatan Career Clinic, Scholarship Expo, dan Career Expo
"Entah itu kendaraan miliknya sendiri atau ternyata pinjaman," jelas dia menegaskan.
Suryo menuturkan, untuk itu ada empat hari waktu untuk konfirmasi kepada bagian tilang di Satlantas Polresta Solo, Jalan Slamet Riyadi.
"Di sana (di bagian tilang) bisa dijelaskan kendaraan siapa," tuturnya.
"Jika pinjaman, pemilik bisa koordinasi dengan pelanggar, bahwa pelanggar yang akan mempertanggung jawabkan," ujar dia.
• Satgas Antimafia Bola Geledah Apartemen Milik Joko Driyono
Menurut dia, pelanggar yang Terekam CCTV dari pantauan petugas di Trafic Managemen Center (TMC) inilah yang harus menanggung e-Tilang.
"Makanya ada mekanisme konfirmasi surat," ujarnya.
"Ini yang harus diperhatikan oleh pengendara atau netizen yang sempat mempertanyakan jika kendaraan itu adalah pinjaman," tegasnya.
Sebelumnya, penerapan sistem e-Tilang itu mulai diterapkan per Rabu 13 Februari 2019.
Bahkan Satlantas Polresta Solo menyiagakan 20 petugas untuk memantau 66 titik kamera pengintai atau CCTV di berbagai titik yang tersebar di Solo. (*)