Pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai, ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran.
• Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Mahkamah Agung Ditunda, Pelamar Diimbau Rutin Pantau Situs Resmi MA
Bukti ini dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.
Menurut Majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai, HTI telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ormas.
Sesuai UU itu, Menteri Hukum dan HAM pun berhak mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Kasasi Ditolak MA, Ini Tanggapan Pihak HTI