Mahfud MD Membalas Kicauan Rachland Nashidik: Yang Disoal Bukan Itu Sih

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Rachland Nashidik

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menjawab kicauan politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik.

Saling berbalas tweet antara Mahfud MD dan Rachland ini dimulai ketika Mahfud MD melaporkan seorang netizen pengguna Twitter ke kepolisian.

Netizen tersebut dilaporkan atas tuduhan melakukan penyebaran hoaks dan fitnah.

Laporan Mahfud MD ini mendapat respon dari banyak pengguna Twitter lainnya.

Mahfud MD Tanggapi Wacana Penghapusan Istilah Kafir: tak Perlu Diributkan dan tak Perlu Difatwakan

Ada yang sepakat, adapula yang tidak sepakat dengan langkah Mahfur MD.

Netizen bernama akun @nazaro_YU misalnya, ia menyebut kasus Mahfud MD remeh temeh.

Netizen bernama @nazaro_YU kemudian menceritakan saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapat kritik namun tidak memenjarakan pengkritiknya.

Menanggapi kicauan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa SBY pernah mengadukan Egy Sudjana dan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif ke polisi.

Kedua orang tersebut, disebut Mahfud MD juga telah dihukum oleh pengadilan karena kasusnya dengan SBY.

"Nanda Nazaro umur berapa sekarang?

Mungkin waktu SBY jd Presiden Nazaro masih bayi ya?

Saya beritahu, nih, Presiden SBY dan istana pernah mengadukan aktivis Egy Sujana dan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif ke polisi krn merasa difitnah.

keduanya dihukum oleh pengadilan. Kok?," kicau Mahfud MD, Sabtu (2/3/2019).

Mahfud MD Singgung soal Muslim yang Suka Menuduh Berujung Fitnah: Hukumannya Berat

Kicauan di atas sontak mendapat respon dari Rachland Nashidik.

Rachland menjelaskan kepada Mahfud MD, bahwa SBY mengadukan kasusnya selaku warga negara yang memiliki hak hukum.

Ia menambahkan, SBY tidak menggunakan kekuasaannya selaku Presiden RI untuk mempidanakan kritik politik.

"Pak @mohmahfudmd, mohon tambahkan Pak SBY mengadukan sendiri kasusnya ke polisi.

Menggunakan haknya sebagai warga negara yang keluarganya difitnah.

Beliau tidak menggunakan kuasanya sebagai Presiden memerintahkan polisi untuk memidanakan kritik politik," kicau Rachland.

Mahfud MD Melayat Mantan Menpora Mahadi Sinambela, Beberkan Hubungan Mereka di Era Gus Dur

Menjawab kicauan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa substansi pembahasan Twitternya bukanlah pada persoalan SBY tidak menggunakan kekuasaannya selaku Presiden RI untuk mempidanakan kritik politik.

Namun membahas tentang SBY yang dianggap oleh @nazaro_YU tidak pernah melaporkan pengkritiknya ke polisi.

Oleh karena itu, Mahfud MD menyebutkan buktinya kepada @nazaro_YU bahwa SBY juga pernah melaporkan pengkritiknya ke polisi.

"Yg disoal bkn itu sih. Yg disoal Nazaro dia bilang Pak SBY sbg negarawan tak pernah membawa pengritiknya ke pengadilan.

Maka sy tunjuk 2 buktinya.

Kalau soal pengaduannya pribadi, ya, sy juga mengadukan sbg pribadi krn ini delik aduan dan yg boleh mengadu adl yg dihina langsung," kicau Mahfud MD membalas Rachland Nashidik.

Mahfud MD laporkan akun @KakekKampret_

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD telah melaporkan akun Twitter @KakekKampret terkait kasus pencemaran nama baik ke Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2019).

Akun Twitter @KakekKampret_ mengunggah postingan menuduh Mahfud MD menerima sebuah mobil Camry dengan pelat nomor B 1 MMD dari salah seorang pengusaha.

Mahfud mengatakan, akun @KakekKampret_ tersebut telah menghina dirinya sehingga melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian.

"Akun itu membuat cuitan 'Saudara Mahfud MD apa benar mobil Camry punya Anda, pelat B 1 MMD adalah setoran dari pengusaha besi dari Karawang eks cabup PDI-P? Atas dasar apa pemberian itu? Kakek sekadar bertanya'," kata Mahfud menirukan unggahan akun @KakekKampret_ di Mapolres Klaten, Jumat, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Mahfud MD Klarifikasi Tuduhan Kakek Kampret Bahwa Pelat Nopol Mobilnya tak Terdaftar di Samsat

Mahfud menjelaskan, mobil Camry miliknya itu dibeli pada 2013 atau tiga hari sebelum dirinya pensiun dari MK. 

"Karena mobil dinas saya akan ditarik oleh negara, saya tarik uang saya yang ada di MK dan beli mobil ini cash. Kok lalu dikaitkan Pilbup yang terjadi tahun 2015, tidak ada kaitannya," ujarnya.

Mahfud mengatakan, dia tidak mengomentari unggahan itu dan hanya memberi tanda like. Hal ini untuk memberikan perhatian apakah pemilik akun itu meralat unggahan itu atau tidak.

"Justru tadi malam malahan ditambahin sekitar jam 6-7 muncul lagi. 'Saudara Mahfud kok tidak dijawab, apa benar jadinya mobil itu setoran?' Makanya saya ke sini sekarang untuk melaporkan akun itu," katanya.

Mahfud MD Sebut Kemungkinan Kakek Kampret Akan Diperas oleh Pengacara yang Mengaku-ngaku Membela

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan.

Aries mengatakan, laporan kasus UU ITE bisa dilaporkan di mana saja tanpa melihat terlebih dahulu locus delicti itu terjadi.

"Kecuali sudah jelas siapa pelakunya. Contohnya kasus Ratna Sarumpaet yang menyatakan beliau sendiri terbukti semuanya sudah jelas locus delicti-nya di Jakarta. Tapi yang belum ketahuan siapa, yang menyampaikan terkait pencemaran nama baik itu seluruh kepolisian bisa untuk laporan yang terkait UU ITE," katanya.

Aries menjelaskan, unit siber yang dimiliki Polres Klaten telah terkoneksi dengan Polda Jateng dan Mabes Polri sehingga apabila ada pelaporan terkait UU ITE akan langsung terkoneksi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

"Kita berharap secepatnya pemilik akun tesebut bisa tertangkap dan akan kita lakukan pemeriksaan," kata Aries.

(*)

Berita Terkini