Menurut Aies, laporan kasus UU ITE bisa dilaporkan di mana saja tanpa melihat terlebih dahulu locus delicti itu terjadi.
"Kecuali sudah jelas siapa pelakunya. Contohnya kasus Ratna Sarumpaet yang menyatakan beliau sendiri terbukti semuanya sudah jelas locus delicti-nya di Jakarta. Tapi yang belum ketahuan siapa, yang menyampaikan terkait pencemaran nama baik itu seluruh kepolisian bisa untuk laporan yang terkait UU ITE," katanya.
"Kita berharap secepatnya pemilik akun tesebut bisa tertangkap dan akan kita lakukan pemeriksaan," kata Aries. (*)