Pemilu 2019

Solusi dari Mahfud MD soal Polemik Fatwa Haram Golput dari MUI dan Konstitusi dalam Pemilu

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Mahfud MD menganalogikan memilih dalam Pemilu seperti hukum menikah dalam Islam.

"Pada dasarnya semua urusan boleh saja haram atau tidak tergantung situasinya," kata Mahfud.

"Nikah bisa wajib untuk menghindarkan dari zina."

"Bisa haram kalau hanya ingin menganiaya orang lain atau niat untuk sementara," katanya.

Sama seperti pemilu, menurut Mahfud, hak tersebut boleh digunakan, atau boleh tidak digunakan.

"Kalau hanya menimbulkan mudharat bagi bangsa maka bisa menjadi haram"

"Kalau Anda memilih tidak ada gunanya, tidak berubah negara, itu menjadi mubah," ucapnya.

Mahfud mengatakan, fatwa MUI itu tidak bisa dipaksakan secara hukum.

Fatwa tersebut hanya bersifat anjuran dan bisa berbeda dengan fatwa ormas Islam lain.

Oleh karenanya, Mahfud MD mengimbau untuk kembali pada konstitusi.

Mahfud MD & Mantan Menkumham Hamid Awaluddin Bahas Filsafat Jawa Pengeran Ora Sare, Singgung OTT?

"Saya ingin bicara dari sudut konstitusi," kata Mahfud.

"Menurut Konstitusi, memilih itu adalah hak, tidak boleh seorangpun dipaksa untuk memilih dan tidak boleh seorangpun dilarang untuk memilih. Itu Konstitusi dan hukum kita."

"Bagi saya pribadi kemudian, memilih itu supaya dilakukan, sangat dianjurkan, tapi kalau tidak memilih (golput) tidak bisa dihukum."

"Sangat dianjurkan karena apa? Karena pada dasarnya pemilu itu untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan diberi amat mengelola pemerintahan dan mengelola politik kenegaraan kita."

"Kalau kita tidak memilih ya rugi."

Halaman
123

Berita Terkini