Kasus Hukum Ahmad Dhani

Fahri Hamzah Tanggapi Insiden Ahmad Dhani Baku Hantam dengan Jaksa Pengawal, Sebut Prestasi Petahana

Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyampaikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Fahri menanggapi upaya penjemputan paksa Setya Novanto oleh KPK dan menyatakan bahwa ketua partai berlambang beringin tersebut masih berada di Jakarta.

Sidang yang diagendakan membacakan tuntutan itu sendiri sebelumnya ditunda.

Kerusuhan tersebut diduga lantaran Dhani merasa dihalangi saat akan berbicara kepada wartawan.

Dikutip dari Tribunnews.com, saat tiba di pintu belakang mobil tahanan, Ahmad Dhani yang hendak memberikan pernyataan pada wartawan, tiba-tiba memberontakkan badannya.

Soal Temuan Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Jokowi Minta Bawaslu dan Polri untuk Usut Tuntas

Tarik-menarik, pergulatan badan antara Dhani dengan jaksa pengawal tahanan pun sempat terjadi hingga beberapa menit.

Ahmad Dhani yang menolak masuk mobil tahanan, terus berupaya menghempaskan badan jaksa pengawal tahanan.

Upaya Dhani ini pun membuahkan hasil.

Ia akhirnya dapat melepaskan diri dari cengkeraman jaksa pengawal tahanan.

Cak Nun: Memilih Presiden Itu seperti Memilih Suami atau Istri

"Sudah puas fotonya," teriak Dhani, Kamis (11/4/2019).

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menyatakan, insiden itu terjadi karena kliennya merasa dihalangi saat hendak berbicara pada wartawan.

"Tadi di dalam itu dia mau berbicara. Itu tadi tindakan oknum jaksa yang berlebihan.

Petugas oknum kadang berlebihan, kayak napi teroris saja ditarik-tarik begitu.

Saya akan lawan cara-cara begitu," ungkapnya.

Atiqah Hasiholan Tanggapi Fahri Hamzah yang Bandingkan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet dengan AKP Sulman

Seperti diketahui sidang yang beragendakan tuntutan tersebut ditunda lantaran pihak JPU belum siap dalam berkas tuntutan. (*)

Berita Terkini