"Substansinya juga keliru, kalau kalah tidak akan melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), itu kan Hashim yang bilang begitu, lapor interpol, itu gimana sih, orang kalau ngerti hukum pasti enggak bilang begitu," kata Mahfud MD.
"Pengadilan internasional itu ada dua, satu International Criminal Court (ICC) itu mengadili kejahatan kemanusiaan, enggak mengadili pemilu."
"Kedua, International Court of Justice (ICJ) itu sengketa antar negara bukan antar peserta pemilu dalam satu negara."
"Jadi enggak ada, PBB juga enggak mengurusi pemilu-pemilu itu."
"Menurut saya pengetahuannya itu merusak pikiran masyarakat."
"Hal-hal seperti ini kok mau dibawa ke dunia internasional."
"Kita sendiri kan sudah punya instrumen yang cukup."
"Satu, KPU itu lembaga mandiri, pemerintah enggak bisa menyentuh KPU."
Yang kedua, seumpama KPU kurang cekatan, itu sudah ada Bawaslu yang mengawasi pelaksanaan itu."
"Kalau KPU dan Bawaslunya yang lalai, ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Kan sudah cukup instrumennya."
"Kalau penghitungan suara itu diragukan karena ada kecurangan ada Mahkamah Konstitusi (MK)."
"Sudah lengkap lho, zaman Orde Baru (Orba) tak ada dulu," unkapnya.
Simak video perbincangan Abdul Kohar dengan Mahfud MD di bawah ini.
Pernyataan Amien Rais tentang Genderuwo di Borobudur
Diberitakan sebelumnya, Amien Rais memang pernah meminta rekapitulasi suara Pemilu 2019 tidak dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.