Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Bedah UU tentang Makar dan Sebut 3 Kategori Tindakan Makar, Apakah Eggi dan Kivlan Masuk?

Mahfud MD menjelaskan tentang kategori makar yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Mahfud MD 

TRIBUNSOLO.COM - Mahfud MD menjelaskan tentang kategori makar yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Diketahui saat ini tengah ramai diperbincangkan mengenai dugaan tindakan makar yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

Advokat Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan makar atas orasinya di Rumah Kertanegara pada 17 April lalu.

Saat itu, Eggi menyerukan soal people power di hadapan pendukung Prabowo-Sandiaga.

Mahfud MD Cuplik Pesan Gus Dur seusai Bahas Sikap Koruptor yang Tetap Tenang

Dalam kasus ini, Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, polisi kembali menangani kasus tentang dugaan makar.

Kali ini Kivlan Zen yang tersangkut kasus makar tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Kivlan Zen pada Senin (13/5) terkait kasus dugaan makar.

Selain kasus dugaan makar, Kivlan juga akan diperiksa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kemudian, seorang pemuda berinisial HS juga diduga dijerat dengan pasal makar karena menyebut akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Terkait makar, Mahfud MD menyebut ada tiga kategori yang melekat pada pasal yang mengatur tentang tindakan makar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved