TRIBUNSOLO.COM - Berikut TribunSolo.com rangkum biaya dan syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat bus SIM keliling di Kota Solo.
Untuk layanan SIM keliling, Satlantas Polresta Surakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
• Jadwal SIM Keliling Kota Solo Hari Ini, Rabu (15/5/2019), Jangan Tunggu sampai Masa Berlaku Habis
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka diberlakukan penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Harga tersebut belum ditambah dengan biaya KIR dokter yang diperkirakan sebesar Rp 40.000.
• Penuhi Kebutuhan Layanan Anak Zaman Now, Bulan Depan Korlantas Polri Terbitkan SIM Milenial
Berikut persyaratan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM lewat bus SIM keliling:
- Fotokopi SIM lama sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Semua dokumen disertai yang asli sebagai bukti
• Satlantas Solo Perketat Pembuatan SIM untuk Cegah Banyaknya Kecelakaan
Jadwal SIM keliling hari ini, Rabu (15/5/2019), untuk Kota Solo oleh Satlantas Polresta Surakarta.
Setiap Rabu, layanan perpanjangan SIM lewat bus SIM keliling dilayani di Halaman Solo Square Mall.
Berlokasi di Jalan Slamet Riyadi No 451-455, Pajang, Laweyan, Kota Solo.