TRIBUNSOLO.COM, MAKASSAR - Narapidana teroris di Sulawesi Selatan pada Lebaran tahun ini tidak akan mendapatkan remisi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Priyadi mengatakan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan para napi teroris bila ingin mendapatkan remisi.
"Narapidana teroris harus mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan lapas atau BNPT serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI.
Selain itu juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNI," terang Priyadi, Minggu (2/6/2019).
• Masyarakat Beri Ucapan Belasungkawa, SBY Tak Kuasa Bendung Tangis
Sementara itu, untuk napi lain, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sudah mengajukan remisi atau pemotongan masa tahanan.
Mereka yang diajukan mendapat remisi itu sebanyak 5.100 narapidana yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Priyadi mengatakan, angka tersebut hanya separuh dari jumlah narapidana yang ada di Sulawesi Selatan yang mencapai 11.057 orang.
Jumlah narapidana yang disetor untuk mendapatkan remisi sudah hampir pasti disetujui Kemenkumham pusat.
"Kami yakin diterima semua kecuali ada yang melanggar," kata Priyadi.
• Sopir Mengantuk, Sedan Milik Pemudik Masuk Parit di Tol Pemalang, 2 Orang Tewas
Proyadi mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi ini karena telah berkelakuan baik dan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani masa disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
Jumlah pemotongan masa tahanan bagi narapidana di Sulsel ini bertingkat-tingkat.
Dari 5.100 napi yang diajukan, 1.140 orang bakal mendapatkan remisi 15 hari, sementara 3.430 orang mendapatkan remisi 1 bulan.
Sebanyak 387 orang memdapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 98 orang mendapatkan remisi dua bulan.
"Sementara untuk narapidan yang mendapatkan remisi bebas ada 45 orang," imbuhnya.
• Program Mudik Balik Bareng Honda di Solo, Pulangkan 725 Orang, Beri Hadiah Satu Unit Honda Beat
Selain narapidana tindak pidana umum, para napi khusus seperti napi tindak pidana korupsi dan narkotika seperti yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A juga mendapatkan remisi.
Ada 1.269 napi tindak pidana khusus ini yang mendapatkan remisi yang terbagi 31 napi korupsi dan 1.238 napi narkotika.
"Untuk narapidana narkotika (yang mendapat remisi) bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan," ucapnya.
"Sementara untuk napi korupsi telah membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan," pungkasnya. (Kompas.com/Himawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Hari Raya Idul Fitri, Napi Teroris di Sulsel Tidak Dapat Remisi"