Alex mengatakan, metode in absentia dilakukan pihak lembaga antirasuah terhadap Sjamsul Nursalim demi mengembalikan kerugian uang negara.
Dalam kasus SKL BLBI terhadap BDNI yang menjerat Syafruddin, kerugian uang negara Rp 4,8 triliun.
"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia, sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," kata Alex. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKINGNEWS : KPK Umumkan Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah Sore Nanti"