TRIBUNSOLO.COM - Video yang berisi keterangan saksi tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno viral di media sosial.
Saksi tersebut bernama Beti Kristina.
Beti menyebut, perjalanan dari kediamannya di Kecamatan Teras, Boyolali menuju ke Kecamatan Juwangi, Boyolali membutuhkan waktu sekitar 3 jam.
• Perangkat RT dan Pejabat Desa Mojolegi Boyolali Sebut Dosen WN Penyebar Hoaks Bukan Warganya
Hal itu dikatakan oleh Beti Kristina ketika ditanya oleh kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Sirra Prayuna.
"Saudara tinggal di mana tadi?," tanya Sirra Prayuna.
"Kecamatan Teras," jawab Beti.
"Tujuannya saudara ini ke kecamatan apa?"
"Juwangi."
"Itu 3 jam ya?"
"Betul."
"Dari jam berapa Anda berangkat dari rumah?"
Namun pertanyaan Sirra dipotong oleh hakim MK, Suhartoyo.
Suhartoyo mengaku mengecek langsung melalui google maps perilah jarak dan waktu tempuh Teras ke Juwangi.
"Sebentar Pak Sira, saya juga langsung membuka google maps, jarak Juwangi ke Teras 50 km, 1 jam 30 menit kalau tidak lewat tol," kata hakim Suhartoyo.
Mendengar hal tersebut, Beti langsung menjawab bahwa medan perjalanan dari Teras ke Juwangi sangat sulit.
"Karena medannya sangat sulit bapak hakim," kata Beti.
"Hari gini masih ada medan sulit di Boyolali?" tanya Suhartoyo.
"Tapi sudah aspal semua?" imbuhnya.
"Tidak ada aspal," jawab Beti.
Dalam pernyataan berikutnya, Beti mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak langsung ke Juwangi dari Teras.
Melainkan sempat singgah ke Boyolali Kota terlebih dahulu.
"Mohon maaf, soalnya itu saya tidak di Juwangi saja," kata Beti.
"Saya habis dari Boyolali Kota, jadi saya lupa."
"Saya dari rumah jam 9," jawab Beti.
Video percakapan antara tim hukum Jokowi dan Beti ini diunggah melalui akun intagram oleh seorang netizen dan mendapat komentar yang beragam.
Berikut ini videonya.
Mengaku melihat tumpukan sampah berupa amplop formulir
Saksi dari Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1.
Amplop bertandatangan itu dalam kondisi terbuka dan kosong.
Selain itu ia juga menemukan tumpukan lembaran segel suara berhologram yang telah digunting.
"Lembaran itu menggunung, setelah dikumpulkan menjadi empat karung lebih," ujar Beti dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
• Kacamata Hitam Sempat Jadi Pemecah Keseriusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Menurut Beti tumpukan itu ia lihat di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali pada 18 April 2019, pukul 19.30 WIB atau sehari setelah pencoblosan.
Saat itu sedang ada kegiatan pemindahan kotak surat suara yang berasal dari kelurahan ke kantor kecamatan.
Jarak dari letak tumpukan amplop ke tempat penyimpanan kotak suara di dalam kantor kecamatan berjarak sekitar 20 meter.
Di sisi lain, Beti menemukan sebuah ruangan yang agak tersembunyi di kantor kecamatan.
Di dalam ruangan tersebut terdapat tiga orang anggota KPPS, dua laki-laki dan satu perempuan.
Menurut pengakuan Beti, ketiganya tengah memasukkan formulir C1 ke amplop baru yang tak bertandatangan atau tak resmi.
"Setelah melihat saya minta rekan saya untuk cek amplop tersebut dan segel untuk dicek. Setelah itu saya berjalan ke ruangan agak tersembunyi dan saya memang mencari petugas KPPS-nya di situ," kata Beti.
"Ternyata kami menemukan tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan memasukkan formulir C1 ke amplop. C1 itu dimasukkan ke amplop baru yang tidak bertandatangan," ucapnya.
Lantas Beti mengumpulkan tumpukan amplop itu sebagai barang bukti.
Kemudian menyerahkannya ke Ketua Seknas pasangan Prabowo-Sandiaga di Boyolali.
Sekitar 30 amplop suara dan segel yang terputus ia serahkan ke Ketua Seknas.
Kendati demikian, saat ditanya oleh Hakim MK Suhartoyo, Beti tak dapat memastikan korelasi antara tumpukan amplop dan kegiatan tiga orang KPPS yang sedang memasukkan formulir C1 ke amplop baru.
"Saya tidak mengetahui secara persis," ucap Beti.
KPU temukan keanehan pada bukti amplop yang dibawa saksi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan keanehan pada bukti amplop yang ditunjukan saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Awalnya, Beti menunjukan bukti berupa sejumlah amplop surat suara yang digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019.
Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.
• Namanya Sempat Dipanggil Hakim MK, Kini Haris Azhar Menolak Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Apa Alasannya?
Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan dalam tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali.
Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting.
Beti kemudian membawa tumpukan amplop tersebut ke Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi di Boyolali.
Hakim kemudian meminta Beti membawa amplop tersebut ke meja hakim.
Hakim Suhartoyo memanggil masing-masing perwakilan pemohon, termohon dan termohon terkait untuk maju ke meja hakim dan melihat amplop yang dibawa Beti.
Setelah itu, hakim meminta KPU sebagai pihak termohon untuk membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin kemudian meminta izin agar pihaknya boleh memotret amplop yang dibawa Beti.
Namun, setelah memeriksa dan memotret amplop, Komisioner KPU menemukan keanehan pada amplop tersebut.
KPU melihat ada kesamaan bentuk tulisan pada bagian luar amplop.
• Inilah Nama-nama Saksi dan Saksi Ahli Tim Prabowo Sandi di Sidang MK, Ada Said Didu hingga Ahli IT
Padahal, amplop yang disebut ditemukan di kecamatan itu berasal dari tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda-beda.
"Yang mulia, kami minta izin kalau boleh untuk foto amplop yang lainnya. Sebab, kami temukan tulisan tangan di amplop sama dan identik, padahal dari TPS berbeda," kata Ali Nurdin.
Hakim kemudian mengizinkan KPU untuk memotret amplop yang lain. (*)