TRIBUNSOLO.COM - Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi kembali digelar hari ini, Jumat (21/6/2019).
Setelah mendengarkan saksi dan saksi ahli dari pemohon, yakni tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kini tiba giliran untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yakni tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengumumkan jadwal sidang lanjutan saat menutup sidang kemarin.
• 3 Tanggapan Mahfud MD Terkait Kesaksian Hairul Anas dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
"Untuk sidang agenda hari ini sudah selesai, untuk sidang selanjutnya ditunda besok hari Jumat tanggal 21 Juni 2019, jam 09.00 WIB dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli pihak terkait," ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).
Anwar mengatakan hari ini Majelis Hakim akan sekaligus mengesahkan bukti-bukti pihak terkait dan Bawaslu.
Selain itu, demi kelancaran sidang, Anwar juga meminta pihak terkait menyerahkan daftar saksi dan ahli lebih awal.
Sekaligus catatan mengenai apa saja yang akan disampaikan para saksi itu.
"Pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa, serta ahli CV-nya diserahkan juga," kata Anwar.
Usai sidang kemarin, anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan mengatakan belum ada keputusan berapa banyak saksi yang mereka hadirkan.
Namun, Luhut memperkirakan jumlahnya tidak akan mencapai 15 orang.
"Mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," ujar Luhut.
• Kacamata Hitam Sempat Jadi Pemecah Keseriusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Luhut mengatakan saksinya besok akan fokus mengomentari tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Majelis Hakim membatasi jumlah saksi dan ahli yang dibawa pemohon, termohon, dan pihak terkait dalam sengketa pilpres 2019.
Jumlahnya hanya 15 orang saksi dan 2 ahli.
Keamanan Sidang
Polri belum berencana menambah personel untuk pengamanan di Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan permohonan hasil sengketa pilpres pada 28 Juni 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan bahwa jumlah personel gabungan TNI-Polri yang disiagakan telah cukup.
"Sementara dari hasil analisa potensi gangguan kamtibamas dengan jumlah saat ini 13.000 mengamankan di MK sekitarnya sudah cukup," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
• Menelusuri Jalan Teras ke Juwangi yang Viral karena Pernyataan Saksi 02 di MK
Dedi menuturkan, total terdapat 33.000 personel gabungan TNI-Polri yang disiagakan untuk pengamanan MK.
Jumlah yang ditetapkan di MK dan sekitarnya sebanyak 13.000 personel.
Dengan begitu, masih terdapat 20.000 personel sebagai back-up.
"Semuanya kan 33.000 berarti masih ada 20.000 TNI-Polri disiapkan apabila ada gangguan keamanan meningkat, maka pasukan 20.000 siap melakukan penebalan terhadap 13.000 itu," ujarnya.
Selain itu, Polri tetap mengimbau masyarakat agar tak menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MK.
Masyarakat yang ingin berdemo dialihkan ke depan Patung Kuda.
Ia mengungkapkan, hal itu bertujuan agar kinerja MK dalam menyidangkan gugatan sengketa pemilu tak terganggu.
"Kenapa kalau di MK tidak boleh karena akan mengganggu proses jalannya sidang karena waktu MK terbatas dan singkat membuat keputusan karena sesuai UU 14 hari memutuskan makanya kita menjamin bersama TNI agar prosesnya tepat waktu aman tertib dan lancar," kata Dedi.
• 4 Fakta Kesaksian Hairul Anas di Sidang MK: Sampaikan Materi Dugaan Kecurangan dan Bantahan dari TKN
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyebutkan terdapat 17.000 personel Polri yang dikerahkan untuk mengamankan sidang.
"Tentu Polri dan TNI selalu menyiapkan worst skenario sehingga pasukan yang ada dari Polri lebih kurang 17.000 termasuk (pasukan) yang dari daerah-daerah tidak dipulangkan," kata Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Sementara itu, TNI menerjunkan 16.000 personel untuk mengamankan sidang PHPU tersebut dan mengawasi pergerakan massa yang kemungkinan mengawal proses sidang tersebut.
Simak sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi secara live streaming di bawah ini.
(*)