Jelang Putusan MK, Polisi Sebut Berhak Bubarkan Aksi Jika Tak Berizin dan Tak Mentaati Aturan

Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

TRIBUNSOLO.COM - Polisi berhak membubarkan aksi unjuk rasa yang tidak sesuai aturan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo terkait pengamanan jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah memberitahukan kepada polisi secara tertulis.

"Jika itu tidak ditaati, maka Pasal 15 aparat keamanan dapat membubarkan demo tersebut dan apabila dalam proses pembubaran melakukan perlawanan terhadap aparat, ada pasal-pasal yang dilanggar di situ," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Pasal 10 UU tersebut mewajibkan masyarakat yang ingin mengadakan aksi unjuk rasa memberi tahu kepada polisi secara tertulis.

Hal-hal yang diberitahukan mencakup tujuan aksi, tempat, rute, waktu dan durasi, penanggung jawab, alat peraga, dan jumlah peserta.

Selain itu, Dedi juga mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin menggelar aksi wajib menghormati hak orang lain, menghormati norma yang berlaku di masyarakat, menaati peraturan hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Sidang Putusan Sengketa Pilpres Disiarkan Live, BPN Prabowo-Sandi Minta Pendukung Tak Datang ke MK

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 6 UU 9 Tahun 1998.

Sanksinya sama seperti ketentuan sebelumnya yaitu polisi berhak membubarkan aksi tersebut.

Maka dari itu, polisi mengimbau agar tidak ada mobilisasi massa jelang sidang putusan MK.

Pihak kepolisian juga telah melarang aksi unjuk rasa di depan MK.

Massa yang mau melakukan aksi dialihkan ke area di depan Patung Kuda.

"Oleh karenanya Polri sudah menghimbau, yang pertamanya tidak boleh mobilisasi massa, khususnya yang mengarah pada akan melaksanakan di depan MK atau di sekitar MK. Karena itu dapat menganggu seluruh jalannya proses persidangan yang di MK," ujarnya. (Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Berhak Bubarkan Aksi Tak Berizin dan Tak Taati Aturan"

Berita Terkini