TRIBUNSOLO.COM - Mindo Tampubolon, akhirnya ditangkap.
Mindo Tampubolon adalah mantan perwira menengah Polda Kepri yang tega membunuh istrinya sendiri, Putri Mega Umboh.
Ia memang tidak secara langsung membunuh istrinya, melainkan menyuruh orang lain untuk melakukan eksekusi.
Atas perbuatannya, ia divonis hukuman penjara seumur hidup,
Namun, sebelum menerima hukuman, Mindo Tampubolon kabur.
Berikut ini fakta-fakta penangkapan Mindo Tampubolon yang dirangkum oleh TribunSolo.com.
1. Persembunyian Mindo Tampubolon
Setelah bersembunyi sekitar enam tahun, Mindo Tampubolon bekas anggota polisi itu ditangkap.
Penangkapan Mindo Tampubolon dilakukan oleh Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.
Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di lokasi persembunyiannya, yakni Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, 25/6/2019 pukul 21.30 wib," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6/2019) sebagimana dikutip TribunSolo.com dari TribunBatam.
2. Mindo divonis penjara seumur hidup
Kajari Batam, Dedi Triharyadi menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama "Seumur Hidup" kepada Mindo Tampubolon.
Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.
3. Dua kaki tangan Mindo Tampubolon
Sebagaimana diketahui, Mindo Tampubolon adalah otak dari pembunuhan istrinya.
Sedangkan yang mengeksekusi pembunuhan adalah Ujang dan Rosma.
Rosma adalah asisten rumah tangga Mindo Tampubolon.
Sedangkan Ujang, adalah kekasih dari Rosma.
4. Ujang dan Rosma dihukum 15 tahun penjara
Atas perbuatannya, Ujang dan Rosma mendapat hukuman yang setimpal.
Rosma dan Ujang masing-masing divonis 15 tahun dan 20 tahun penjara.
Mereka telah mendekam di penjara usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Batam.
5. Di persidangan, Ujang dan Rosma sebut Mindo Tampubolon sebagai otak pembunuhan
Dalam persidangan Ujang dan Rosma memberikan kesaksian kalau perintah membunuh Istri Putri Mega Umboh tersebut datang dari suami majikanya sendiri.
Namun hal itu langsung dibantah Mindo Tampubolon.
Terdakwa AKBP Mindo Tampubolon dengan tegas menuturkan bahwa keterangan saksi yang diungkapkan Rosma semuanya bohong.
Bahkan dirinya mengaku Rosma dengan sengaja memfitnah.
Namun seiring berjalannya persidangan dan pembuktian, terbukti bahwa Mindo Tampubolon memang otak pembunuhan istrinya.
6. Perjalanan sidang kasus hukum Mindo Tampubolon
Sidang kasus pembunuhan tersebut dilakukan di Pengadilan Negri Batam.
Dalam Vonis hakim di Batam, ternyata Mindo Tampubolon dinyatakan tidak bersalah.
Sementara Rosma dan Ujang masing-masing divonois 15 tahun dan 20 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Jaksa meminta banding ke Pengadilan Negri Pekanbaru
Dari hasil Banding tersebut, Akhirnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru memvonis Mindo Tampubolon dengan hukuman penjara seumur hidup.
Usai mendapatkan vonis seumur hidup di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mindo Tampubolon kabur menghilang.
Barulah kini, Mindo Tampubolon berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)