Mahfud MD Tanggapi Kasus Pelawak Qomar: Bisa Dijerat Dua Hukuman dan Mendapat Hukuman Ganda

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Qomar dan Mahfud MD

TRIBUNSOLO.COM - Mahfud MD angkat bicara soal kasus yang dialami mantan pelawak Empat Sekawan, Nurul Qomar.

Diketahui sebelumnya, pelawak kawakan Nurul Qomar telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019) lalu.

Dari dakwaan jaksa, Qomar dinilai sengaja melakukan pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) jenjang S-2 dan S-3 di bidang pendidikan yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri Jakarta.

Surat keterangan itu digunakan Qomar sebagai persyaratan menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.

Atas dakwaan tersebut Qomar tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Tanggapi soal Rizieq Shihab, Mahfud MD: Harus Dipulangkan, Tapi Hukum Tetap Dipertanggungjawabkan

Selain itu ia mengomentari dakwaan jaksa bukan soal ijazah palsu melainkan surat keterangan lulus palsu.

Menanggapi kasus yang saat ini mendera Qomar, pakar hukum dan tata negara Mahfud MD angkat bicara.

Soal pemalsuan ijazah, Mahfud MD menyebut pelakunya bisa dijerat hukuman pidana.

"Pemalsuan dokumen dan sebagainya itu ada dua hukum," kata Mahfud MD membuka percakapannya di tayangan Melek Hukum TV One, Kamis (11/7/2019).

"Pertama hukum pidana karena dia melakukan pemalsuan surat resmi yang dikeluarkan negara," imbuhnya.

Dalam KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 263 Ayat 2 memang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dapat dikenai hukuman pidana.

Qomar bisa kehilangan ijazah dan jabatan rektornya

Selain itu, menurut Mahfud MD, ijazah Qomar akan dibatalkan.

Juga jabatan rektor yang diemban Qomar bisa dinyatakan batal.

"Dari sudut hukum administrasi ijazah yang diperolehnya harus dibatalkan," kata Mahfud MD.

"Kemudian juga jabatan rektor batal," imbuhnya.

"Antara batal dan dibatalkan itu beda."

"Kalau batal itu artinya dianggap tidak pernah menjadi rektor sehingga harus berhenti seketika."

"Kalau dibatalkan artinya sejak itu harus ada proses-proses baru untuk melakukan tindakan hukum yang benar."

Perjalanan Kasus Baiq Nuril: Dari Tahun 2012, Pendapat Hukum Mahfud MD hingga Debat soal Amnesti

Jika ijazah yang dipalsukan ada dua (S2 dan S3), apakah hukumannya menjadi ganda?

Menurut Mahfud MD, pelaku yang memalsukan dua ijazah bisa dikenakan hukuman ganda.

Karena ijazah tersebut dibuat di waktu yang berbeda.

"(Hukumannya) sendiri-sendiri kan itu dilakukan secara berbeda," kata Mahfud MD.

"Kalau dikeluarkan di saat yang sama ya satu."

"Tapi nanti bisa dilihat, masak dilakukan pada saat yang sama."

"Kan tanggalnya pasti beda, kalau S1 dan S2 tahunnya kan beda," imbuh Mahfud MD.

Perlu diketahui pula, dalam Pasal 69 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 disebutkan pengguna ijazah palsu dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Simak keterangan lengkap Mahfud MD di bawah ini.

Kesaksian Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes

Mantan pelawak grup Empat Sekawan sekaligus mantan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Nurul Qomar, menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (8/7/2019).

Dalam sidang tersebut, bos Grup Dedy Jaya sekaligus Ketua Yayasan Umus, Muhadi Setiabudi hadir sebagai saksi.

Selain Muhadi, para Wakil Rektor Umus yaitu Muskon, Wadli dan Maksori, juga memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri dengan Dian Meksowati dan Nani Pratiwi sebagai hakim anggota.

Dalam keterangannya, Muhadi Setiabudi menyampaikan kronologi pelaporan mantan pelawak era 1990-an yang akrab disapa Komar itu ke Polres Brebes.

Mahfud MD: Insya Allah Indonesia akan Baik-baik Saja karena Masih Banyak Kiai yang Hidup di Desa

Ia mengatakan, sebelum diisi oleh Komar, jabatan Rektor Umus dijabat oleh Mukson selaku pejabat sementara (Pjs).

Namun selang beberapa bulan kemudian, Mukson beserta Wakil Rektor III Wadli menyampaikan jika ada yang siap untuk mengisi kekosongan jabatan rektor di Umus.

"Sebelum diisi oleh rektor definitif, selama tiga bulan jabatan rektor dijabat oleh Pjs Rektor Umus saudara Mukson. Dan sebelum menerima (Nurul Qomar) menjadi rektor saya sudah melakukan pemanggilan untuk melihat berkas," katanya kepada majelis hakim.

Menurutnya, proses rekrutmen rektor yang dilaksanakan sudah sesuai aturan, termasuk pesyaratan yang ditentukan.

Muhadi menerima Komar tanpa klarifikasi dari UNJ karena pertimbangan waktu yang pendek.

Pertama Muhadi menerima berkas pada Januari 2017 dan melantiknya pada Februari 2017.

"Jadi karena waktunya pendek. Jabatan kosong 3 bulan. Jadi saya positif thinking sama Komar," ujarnya.

Muhadi menambahkan, pihaknya mengetahui ada dokumen yang dipalsukan setelah melakukan klarifikasi ke Universitas Negeri Jakarta (UNJ), tempat Komar menempuh studi S2 dan S3.

Dikatakannya, pada waktu pencalonan rektor, berkas berupa ijazah S2 dan S3 Komar tidak ada.

Komar menjanjikan akan menyerahkan ijazahnya pada akhir Maret 2017.

Namun hingga waktunya, Komar tak kunjung memberikan ijazah S2 dan S3 miliknya.

Mahfud MD Ajak Said Didu Ruwatan, Akui Minta ke Sudjiwo Tedjo Dampingi Said yang Meledak-ledak

"Yang diserahkan itu ternyata banyak yang palsu sesuai penjelasan UNJ. Kami melapor ke polisi karena ini sudah menyangkut dunia pendidikan. Kami tidak mau main-main soal pendidikan ini," jelasnya.

Akibat tindakan Komar, lanjutnya, Umus Brebes mengalami kerugian imateriil yang nilainya tidak bisa disamakan dengan materiil.

Sebab, nama Umus di masyarakat menjadi tercoreng. "Selaku ketua yayasan Umus tidak terima," tegasnya. (*)

Berita Terkini