Nekat Los Setrum Akibat Tergiur Uang Rp 20 Juta, Warga Wonorejo Karanganyar Dibekuk Polisi

Penulis: Reza Dwi Wijayanti
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi los setrum.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Reza Dwi Wijayanti

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR- Polres Karanganyar membekuk tersangka penggelapan dan penipuan tambah daya listrik di wilayah Gondangrejo, Karanganyar.

Tersangka yang berinisial T merupakan warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

T melakukan penipuan kepada Kantor Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari'ah (KSPPS) di wilayah Gondangrejo pada satu tahun lalu tepatnya 17 Juli 2018.

Kronologinya, korban selaku pegawai KSPPS meminta T yang bekerja di Biro Teknik Listrik (BTL) untuk menaikkan daya listrik kantor dari 11 KVA (Kilovolt ampere) menjadi 23 ribu KVA.

Tol Yogya-Solo Diharapkan Bisa Terhubung dengan Destinasi Wisata

Namun, saat menaikkan daya listrik T tidak melakukannya secara resmi melainkan lewat cara los setrum atau ilegal.

Atas jasa penaikkan daya listrik tersebut T menarik biaya sebesar Rp 20 juta dengan tambahan biaya instalasi sebesar Rp 10 juta.

T mengungkapkan jika tergiur dan menggunakan uang hasil menipu tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Dari uang penipuan tadi tersangka juga membeli Hp seharga Rp 1,5 juta," kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar Dwi Haryadi, kepada TribunSolo.com, Kamis (18/6/2019).

Seharusnya T mendapat komisi sebesar Rp 2,5 juta karena biaya yang harus di bayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp 17,5 juta dan biaya instalasi sudah beres.

Saat memenuhi kebutuhannya uang yang dibawanya berangsur-angsur habis sehingga tidak bisa membayarkannya ke pihak PLN. (*)

Berita Terkini