Masa Hukuman Gubernur Nonaktif Irwandi Yusuf Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Senin(11/2/2019).

Tak hanya suap, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. 

Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tidak terbukti.

Dakwaan tersebut, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Irwandi menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar. ((Tribunnews.com/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf"

Berita Terkini