Alasan Icuk Nekat Merampok Taksi Online di Klaten, Butuh Duit Ingin Pulang Kampung ke Malang

Penulis: Eka Fitriani
Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku penusukan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pelaku perampokan di wilayah Klaten, IC atau Icuk Cahyadi (37) mengaku ingin pulang kampung di daerah Malang, Jawa Timur usai keluar dari penjara.

Hal tersebut diungkapkan Icuk saat gelar perkara di Polres Klaten.

Pelaku Perampokan Taksi Online di Klaten Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Pura-pura Jadi Penumpang, Residivis ini Rampok Driver Taksi Online di Klaten, Coba Tusuk Dada Korban

"Saya melakukan perampokan itu hanya untuk ongkos pulang ke Jawa Timur," kata IC, Rabu (4/9/2019) siang.

"Setelah keluar penjara cuma punya uang Rp 40 ribu jadi nya saya merampok," katanya.

Untuk pisau yang dibawanya, IC mengaku membeli di pasar.

Usai ditangkap dirinya mengaku menyesal telah merampok.

"Saya menyesal sudah merampok dan melukai korban," katanya.

Icuk merupakan residivis dari Wonogiri.

Dirinya telah bebas sejak 17 Agustus 2019 namun kembali berbuat kejahatan pada 18 Agustus 2019.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Namun, untuk ketentuan residivis untuk ancaman hukuman akan ditambahkan sepertiga.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankam 1 unit KBM Toyota Avanza Nomor Polisi AB 1143 KJ, warna hitam, tahun 2018.

Selain itu juga 1 buah pisau dapur dengan gagang wama coklat yang sudah dalam keadaan bengkok, masih ada noda darahnya, 1 buah kantong plastik warna biru dan 1 kertas pembungkus pisau.

Cerita Soal Uang

Halaman
12

Berita Terkini