Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pelaku perampokan di wilayah Klaten, IC atau Icuk Cahyadi (37) mengaku ingin pulang kampung di daerah Malang, Jawa Timur usai keluar dari penjara.
Hal tersebut diungkapkan Icuk saat gelar perkara di Polres Klaten.
• Pelaku Perampokan Taksi Online di Klaten Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
• Pura-pura Jadi Penumpang, Residivis ini Rampok Driver Taksi Online di Klaten, Coba Tusuk Dada Korban
"Saya melakukan perampokan itu hanya untuk ongkos pulang ke Jawa Timur," kata IC, Rabu (4/9/2019) siang.
"Setelah keluar penjara cuma punya uang Rp 40 ribu jadi nya saya merampok," katanya.
Untuk pisau yang dibawanya, IC mengaku membeli di pasar.
Usai ditangkap dirinya mengaku menyesal telah merampok.
"Saya menyesal sudah merampok dan melukai korban," katanya.
Icuk merupakan residivis dari Wonogiri.
Dirinya telah bebas sejak 17 Agustus 2019 namun kembali berbuat kejahatan pada 18 Agustus 2019.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Namun, untuk ketentuan residivis untuk ancaman hukuman akan ditambahkan sepertiga.
Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankam 1 unit KBM Toyota Avanza Nomor Polisi AB 1143 KJ, warna hitam, tahun 2018.
Selain itu juga 1 buah pisau dapur dengan gagang wama coklat yang sudah dalam keadaan bengkok, masih ada noda darahnya, 1 buah kantong plastik warna biru dan 1 kertas pembungkus pisau.
Cerita Soal Uang
Sebelum mengalami perampokan, driver online yang mengalami perampokan sempat bercerita mengenai penghasilannya selama sehari.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah saat gelar perkara di Polres Klaten.
"Sebelum tersangka melakukam perbuatan ini, korban di dalam taksi bercerita bahwa korban selama 1 hari ini mendapat banyak penumpang," katanya Rabu (4/9/2019) siang.
"Yang mana pembayarannya lewat cash yang banyak sehingga timbul niat pelaku melakukan perampokan," katanya.
Apalagi pelaku juga telah membawa senjata.
"Pelaku mungkin niatnya melakukan tindak pidana yang lain tapi karena kebetulan mendapatkan korban ini akhirnya terjadilah perampokan," katanya.
Karena korban sempat berontak dan memanggil warga, akhirnya tersangka yang merupakan warga Malang Jawa Timur tersebut dikejar warga.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (18/9/2019) sehari setelah pelaku keluar dari penjara di Wonogiri.
Tersangka perampokan taksi online Icuk akhirnya dikenai pasal 365 Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Namun, karena Icuk merupakan residivis, dirinya mendapatkan tambahan ancaman hukuman.
Ancaman hukuman akan ditambahkan sepertiga.
Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankam 1 unit KBM Toyota Avanza Nomor Polisi AB 1143 KJ, warna hitam, tahun 2018.
Selain itu juga 1 buah pisau dapur dengan gagang wama coklat yang sudah dalam keadaan bengkok, masih ada noda darahnya, 1 buah kantong plastik warna biru dan 1 kertas pembungkus pisau.(*)