Laporan Waetawan Tribunsolo.com, Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019 telah berakhir, Satlantas Polres Karanganyar menindak sebanyak 4.222 pengendara yang melanggar.
Banyaknya kendaran yang ditindak atau ditilang di karenakan pengendara melanggar lalu lintas saat di adakannya operasi Patuh Candi 2019.
"Sampai operasi berakhir kami sudah menindak sebanyak 4.222 pelanggar," kata Kasat Lantas AKP Faris Budiman saat ditemui Tribunsolo.com, Kamis (12/9/2019).
Menurutnya banyak pengendara yang melanggar akibat tidak mengenakan helm dan masih di bawah umur.
"Pertama tidak bawa helm, ternyata masih dibawah umur, saat di tanya kelengkapan surat-surat tidak ada," jelasnya.
Banyak pengendara roda dua yang tidak memiliki kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tidak sah.
Tak hanya itu banyak juga pengendara roda dua yang tidak memiliki spion dan memasang knalpot racing.
• Sumpahku, Inilah Syair Puisi Habibie yang Ditulisnya Saat Dirawat di Rumah Sakit
• Cerita Anggota Dewan Dermawan Asal Sragen: Maju ke DPRD Tanpa Modal Raup Hampir 10 Ribu Suara
• Jadwal Film Warkop DKI Reborn 3 dan Harga Tiketnya di Bioskop XXI Solo, Mulai Tayang Hari Ini
Sementara itu, sebanyak 606 pengendara roda empat ditindak akibat mengabaikan tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt.
"Kabanyakan tidak menggunakan sabuk keselamatan," tambhanya.
Sebelumnya, Operasi Patuh Candi 2019 resmi dimulai pada 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarkat saat berkendara di wilayah Karanganyar.
Masyarakat dihimbau agar tetap patuh akan tata tertib lalu lintas dan selalu menggunakan helm SNI dan seat belt saat berkendara. (*)