TRIBUNSOLO.COM, TEGAL - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terulang di Kota Tegal.
Berawal dari berkenalan melalui media sosial Facebook, HL (23) mencabuli SNM (16) dua kali di tempat yang berbeda.
Kapolsek Tegal Barat Kompol Sugeng mengatakan, mulanya pelaku HL (23) mengenal korban melalui Facebook pada Juli 2018.
Kemudian keduanya pacaran.
• SPG Rokok Menangis saat Terjaring Razia PSK: Tolong Pak, Kalau Suami Saya Tahu Bisa Kiamat
Lalu saat berkomunikasi melalui video call, HL meminta SNM untuk membuka baju hingga bagian intimnya terlihat.
"Setelah baju korban terbuka, pelaku men-screenshot. Digunakanlah gambar itu sebagai alat untuk mengancam," kata Kompol Sugeng, dikutip TribunSolo.com dari tribunjateng.com, Rabu (18/9/2019).
Kompol Sugeng mengatakan, dari gambar telanjang dadanya SNM, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.
Jika SNM menolak, HL mengancam akan menyebarluaskan gambar tersebut.
• SPG Rokok Menangis saat Terjaring Razia PSK: Tolong Pak, Kalau Suami Saya Tahu Bisa Kiamat
Modus pelaku pun berhasil. HL mencabuli korban sebanyak dua kali.
Pertama di semak- semak belakang Rusunawa Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal pada Februari 2019.
Perbuatan kedua dilakukan di warung kosong di Jalan Mataram, Kelurahan Muarareja pada April 2019.
"Pelaku sudah diamankan. Atas perbuatannya, pelaku terancam mendapat hukuman tahanan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya. (fba)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kronologi ABG jadi Korban Pencabulan di Kota Tegal, Kenalan di Facebook, Ini Modusya