TRIBUNSOLO.COM - Aktris Dian Sastrowardoyo menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya menurut Dian ada beberapa poin yang menurutnya tidak bisa diterima.
Dian juga juga menyuarakan kampanye 'Semua Bisa Kena' karena setiap poinnya yang dianggap memberatkan masyarakat.
• Mahfud MD: Revisi UU KPK sudah Disahkan, Tidak Bisa Diperdebatkan Lagi
Tidak hanya itu, istri Maulana Indraguna Sutowo ini juga membandingkan sejumlah poin yang bertolak belakangan dengan poin hukuman koruptor.
Lantaran hukuman penjara untuk oknum yang memperkaya diri sendiri dikurangi masa tahanan.
Awalnya, menerima hukuman 4 tahun menjadi 2 tahun.
Dian pun menuliskan pendapat panjanganya itu melalui Instagram Storiesnya, Kamis (19/9/2019).
• Kabar Terkini Pemeran Agil Penderita Kanker Otak di Sinetron Bidadari, Bersahabat dengan Ria Ricis
Berikut TribunSolo.com mengutipnya:
Tulisan dari Tunggal
Teman-teman yangbaik,
DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!
Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.
"Apa ngaruhnya sih buat gue?"
Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini.