TRIBUNSOLO.COM - Aktris Dian Sastrowardoyo menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya menurut Dian ada beberapa poin yang menurutnya tidak bisa diterima.
Dian juga juga menyuarakan kampanye 'Semua Bisa Kena' karena setiap poinnya yang dianggap memberatkan masyarakat.
• Mahfud MD: Revisi UU KPK sudah Disahkan, Tidak Bisa Diperdebatkan Lagi
Tidak hanya itu, istri Maulana Indraguna Sutowo ini juga membandingkan sejumlah poin yang bertolak belakangan dengan poin hukuman koruptor.
Lantaran hukuman penjara untuk oknum yang memperkaya diri sendiri dikurangi masa tahanan.
Awalnya, menerima hukuman 4 tahun menjadi 2 tahun.
Dian pun menuliskan pendapat panjanganya itu melalui Instagram Storiesnya, Kamis (19/9/2019).
• Kabar Terkini Pemeran Agil Penderita Kanker Otak di Sinetron Bidadari, Bersahabat dengan Ria Ricis
Berikut TribunSolo.com mengutipnya:
Tulisan dari Tunggal
Teman-teman yangbaik,
DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!
Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.
"Apa ngaruhnya sih buat gue?"
Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini.
Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap "kriminal".
• Intip Foto-foto Para Artis Tanah Air Hadiri Selebrita Awards 2019 dan Daftar Pemenangnya
1. Korban perkosaan
Bakal dipenjara 4 tahun kalu mau gugurin janin hasil perkosaan.
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan, kena denda Rp 1 juta.
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya, bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.
4. Pengamen, kena denda Rp 1 juta.
5. Tukang parkir, kena denda Rp 1 juta.
6. Gelandangan, kena denda Rp 1 juta.
7. Disabilitas mental yang ditelantarkan, kena denda Rp 1 juta.
8. Kalau kamu punya ayam, ayamnya main ke halaman tetangga dan matok tananan, didenda Rp 10 juta.
9. Jurnalis atau netizen, bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden.
10. Kalau "dituduh" makar bunuh presiden, hukuman mati.
• Polemik Mantan YG Entertainment: Seusai B.I, Giliran Yang Hyun Suk dan Seungri akan Diperiksa Polisi
Pengertian makar ini juga nggak jelas banget!
Dalam draft RKUHP, "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut".
Apa maksudnya coba?
Terus kalau koruptor gimana?
Di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukuman penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun!
Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?
Kalau mau kritik pemerintah dan DPR mending sekarang deh.
Kalau udah disahkan, nanti kita bisa dipenjara!
Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi.
Karena siapa aja bisa dipenjara.
Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA
• Ivan Gunawan Salahkan Nikita Mirzani setelah Kabarkan Kondisinya sedang Sakit
Tandatangani petisi di www.change.org/semuabisakena dan sebarkan di media sosialmu ya.
Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena biar DPR membatalkan revisi KUHP.
Waktu kita nggak banyak.
Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara.
Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini.
Simak unggahan Dian di bawah ini:
Apakah kamu sependapat?
(*)