KPK Tanggapi soal Aksi Demonstran yang Membela Imam Nahrawi

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Imam Nahrawi.

TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengindahkan aksi demonstrasi sejumlah massa yang mempersoalkan penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan proses penyidikan untuk memastikan penegakan hukum tetap akan berjalan.

“Kita (KPK) tidak bisa melarang orang-orang membela tersangka korupsi,” ujar Febri kepada wartawan, Selasa (24/9/2019), seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

Namun Febri menegaskan, agar setiap upaya kritis untuk melawan KPK, agar dilakukan di hadapan hukum lewat peradilan.

“Kalau ada pihak-pihak yang ingin mempersoalkan penetapan tersangka Menpora (Imam), maka hadapi KPK secara hukum,” kata Febri.

Kata Febri, saluran hukum menentang penetapan tersangka oleh KPK sah untuk dilakukan.

Termasuk jika Imam, dan para loyalisnya mengajukan gugatan praperadilan.

Inilah Sosok Pengganti Imam Nahrawi di Menpora, Rekan Satu Partai yang Mengusung Jokowi

Dia menambahkan, KPK punya dasar hukum yang kuat, dan alat bukti yang cukup untuk menyeret politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ke meja persidangan. 

“Kita bisa membuktikan secara clear bukti-buktinya apa saja untuk dibuka dalam proses persidangan,” katanya.

Meski menyarankan untuk menguji KPK lewat jalur hukum, tetapi Febri mengatakan, juga tak mempersoalkan bentuk kritis terhadap penetapan tersangka Imam, dilakukan dengan cara-cara konvensional seperti turun ke jalan, dan aksi protes dan demonstrasi. 

“Kami harus memastikan, proses hukum dan penyidikan untuk tersangka Menpora itu akan terus berlanjut meskipun ada mungkin suara-suara yang lain, yang mempersoalkan (penetapan tersangka) itu,” ujar Febri.

Diketahui, pada Jumat (20/9/2019) pekan lalu, massa Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menggelar aksi demonstasi di depan Gedung Merah Putih KPK.

Sosok Shobibah Rohmah, Istri Imam Nahrawi, Ibu 7 Anak yang Berprofesi Sebagai Seorang Desainer

Mereka kecewa dengan keputusan KPK yang menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.

PB PMII menuding penetapan status tersangka terhadap Imam Nahrawi oleh KPK sarat akan faktor politik.

Koordinator Aksi Nasional PMII, Syarif Hidayatullah, kala itu mendesak KPK untuk tidak bertindak sebagai alat politik.

Menurutnya Imam Nahrawi selama menjadi Menpora memiliki banyak prestasi.

"Kami dari PB PMII menyatakan sikap meminta KPK untuk tidak menjadi alat politik," kata Syarif.

Sekadar informasi, Imam Nahrawi menyelesaikan kuliah S1 di IAIN Sunan Ampel Surabaya pada 1998 atau pada masa peralihan dari rezim Orde Baru ke era reformasi.

Saat kuliah, Imam bergabung dengan PMII. Dia pernah menjadi Ketua Umum PMII Jawa Timur.

KPK menetapkan Imam sebagai tersangka korupsi, Rabu (18/9/2018).

Keluarga Bangga Imam Nahrawi Gentle Ikuti Proses Hukum, Berharap Tak Ada Faktor Politis

KPK menuduh mantan Sekjen PKB itu menerima dana suap dengan total Rp26 miliar melalui dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat peran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

KPK menguatkan tuduhannya itu dengan mengatakan, aliran dana suap terjadi rentang waktu 2014-18 sebesar Rp12 miliar dan 2016-18 senilai Rp14 miliar.

Penyaluran uang haram itu, lewat peran seorang staf ahli Miftahul Ulum yang sudah ditahan KPK sejak dua pekan lalu. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ada Aksi Demo Bela Imam Nahrawi, KPK Anjurkan Lewat Jalur Peradilan"

Berita Terkini