TRIBUNSOLO.COM - Sampai dengan saat ini, total terdapat lima bupati di Lampung yang pernah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Yang terbaru adalah Bupati Lampung Utara Ilmu Agung Mangkunegara, yang terkena operasi OTT KPK, Minggu (6/10/2019) malam.
Dilansir TribunSolo.com dari TribunLampung.com, Agung terjaring bersama dua kepala dinas dan satu orang perantara.
Sebelum Agung, ada empat bupati di Lampung yang juga terkena OTT KPK.
Pertama adalah Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan yang diciduk KPK karena menyuap anggota DPRD.
• Bocah Tewas Korban Tabrak Lari di Boyolali Edi Yulianto Dikenal Sebagai Sosok yang Penurut
• Unilever Hadirkan Es Krim Murah, Harganya Rp 2.000 hingga Rp 3.000, Hadapi Resesi?
Setelah menjalani vonis dua tahun penjara, Bambang Kurniawan bebas pada Desember 2018.
Kedua adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa pada 15 Februari 2018.
Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta.
Uang tersebut merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD.
Tujuannya untuk mengegolkan upaya Pemkab Lamteng meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Dalam kasus ini, Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ia juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mustafa terbukti bersalah menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar.
• Ammar Zoni Makamkan Sendiri Jenazah Bayi Kembarnya, Irish Bella Masih Syok dan Sedih
Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Selanjutnya Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Ia terjaring OTT KPK pada Jumat, 30 Juli 2018.
Ia telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Ia juga mendapat pidana tambahan uang pengganti Rp 66,7 miliar.
Zainudin Hasan dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Perbuatan itu bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.
Keempat adalah Bupati Mesuji Khamami yang kena OTT KPK pada 24 Januari 2019.
Ia pun telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan.
Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta.
Ia terbukti bersalah telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama adik kandungnya Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra.
Bupati di Lampung Kena OTT:
1. Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan
Ditangkap KPK karena menyuap anggota DPRD
Vonis 2 tahun penjara
Bambang sudah bebas pada Desember 2018
2. Mantan Bupati Lamteng Mustafa
15 Februari 2018
Vonis 3 tahun penjara
3. Mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan
OTT KPK 30 Juli 2018
Vonis 12 tahun penjara
4. Mantan Bupati Mesuji Khamami
OTT KPK 24 Januari 2019
Vonis 8 tahun penjara
5. Bupati Lampung Utara Ilmu Agung Mangkunegara
OTT KPK 6 Oktober 2019
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Inilah 5 Bupati di Lampung yang Kena OTT KPK