Selama Operasi Zebra Candi 2019 Boyolali, Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Banyak Terjadi

Penulis: Eka Fitriani
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi razia kepolisian.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dalam Operasi Zebra Candi 2019 Kabupaten Boyolali, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Boyolali menemukan banyak pelanggaran.

Namun, jenis pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara yakni tidak menggunakan helm SNI.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Boyolali,AKP Dwi Panji Lestari.

"Untuk jenis pelanggaran yang sering terjadi saat operasi mayoritas tentang penggunaan helm sni," katanya, Kamis (24/10/2019) siang.

Diduga Lakukan Penyalahgunaan Izin Operasional, Enam Tempat Karaoke di Bojonegoro Disegel

"Selain helm SNI, pengendara juga banyak yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, hingga pelat nomor tidak sesuai," ujarnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

"Di Operasi Candi ini pasti akan kita tindak dalam artian prioritas kita memang menekan angka kecelakaan," ujarnya.

"Semua gangguan lalu lintas seperti itu akan bisa mengakibatkan kecelakaan," ujarnya.

Operasi Zebra Candi 2019 dimulai 23 Oktober 2019- 5 November 2019 mendatang.

Tujuan dilaksanakan operasi tersebut adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.(*)

Berita Terkini