Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Terbaru Sukoharjo

KPU Sukoharjo: ASN dan Anggota DPRD Harus Mengundurkan Diri jika Maju Pilkada 2020

Sejumlah tokoh telah mendeklarasikan dirinya untuk maju sebagai bakal calon bupati (cabup) maupun calon wakil bupati (cawabup) dalam Pilkada 2020.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Kamis (12/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejumlah tokoh telah mendeklarasikan dirinya untuk maju sebagai bakal calon bupati (cabup) maupun calon wakil bupati (cawabup) dalam Pilkada 2020 Kabupaten Sukoharjo.

Mereka di antaranya adalah Tim Penggerak PKK Kabupaten Sukoharjo, Etik Suryani, yang berpasangan dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Agus Santosa.

Anggota DPRD Sukoharjo dari Fraksi Gerindra Joko Santoso atau Joko Paloma, dan Hardi Widodo.

Wakil Bupati Sukoharjo, Purwadi, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo sekaligus guru SDN 2 Tepisari, Wiwaha Aji Santoasa, dan praktisi hukum ada Henry Indraguna.

Melihat adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut meramaikan bakal Cabup/Cawabup dalam Pilkada 2020 Sukoharjo, membuat KPU Sukoharjo angkat bicara.

Partai Gerindra Kebanjiran Pendaftar Calon Bupati Sukoharjo, Berikut Nama-namanya

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda mengatakan, menurut regulasi dalam UU No. 10 Tahun 2016, ASN dan anggota dewan yang ingin mencalonkan diri menjadi peserta Pilkada, maka wajib mengundurkan diri.

"KPU itu kan lembaga pelaksana Undang-Undang, dan sampai hari ini regulasinya masih menggunakan UU No 10 Tahun 2016."

"Selain itu, PKPU tentang pencalonan juga belum keluar, sehingga aturannya masih sama seperti Pilkada 2017 dan 2018," katanya saat ditemui, Selasa (5/11/2019).

Nuril menambahkan, jika ada anggota DPRD yang mengundurkan diri, mekanisme ada pada internal dewan.

"PAW itu syarat utamanya adalah nomor dibawahnya di Dapil yang sama dengan calon yang mengundurkan diri, dan masih memenuhi persyaratan," imbuhnya.

Sementara ASN mekanisme pada pemberi SK, namun masih ada mekanisme lainnya seperti pensiun diri.

Terpisah Agus Santosa, Wiwaha Aji Santoasa, Joko Paloma, dan Hardi Widodo menyatakan jika dirinya siap mengundurkan diri apabila diberikan mandat untuk maju dalam Pilkada 2020. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved