Ahok Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Wewenangnya

Editor: Reza Dwi Wijayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ahok berseragam SPBU Pertamina

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

Fahri Hamzah Heran Jokowi Terkesan Diam-diam Jadikan Ahok Bos BUMN: Kasihan Basuki Juga

Said Didu Soroti Mudahnya Ahok Jadi Petinggi BUMN, Ungkap Kejanggalan Menurut Versinya

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tugas dan Wewenang Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina"

Berita Terkini