Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bakal Calon Bupati Sukoharjo, Henry Indraguna turut memberikan tanggapan soal satu syarat kader/anggota Partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dengan syarat menjadi anggota selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.
Seperti diketahui, PDI-P membuat 23 syarat dalam pendaftaran Pilkada yang diatur dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari unsur anggota/kader partai.
Henry diketahui baru saja mengantongi KTA PDI-P otomatis akan terpengaruh dengan aturan tersebut.
• Henry Indraguna Kader Baru PDI-P Tanggapi soal Aturan Bakal Calon Minimal 3 Tahun Jadi Anggota
Tapi dia mengaku sudah menanyakan hal tersebut kepada DPP PDI-P.
"Saya sudah tanyakan hal itu ke DPP, dan mereka mengatakan, DPP memiliki keputusannya sendiri."
"Jadi tidak perlu dikhawatirkan," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (22/12/2019).
Pengacara yang akrab dengan slogan kowe meneh kowe meneh itu mengatakan, rekomendasi akan kembali kepada keputusan Ketua Umum.
• Panwascam yang Akan Bertugas di Pilkada Sukoharjo 2020 Didominasi Wajah Baru
"Yang mendaftar KTA-nya belum ada 3 tahun, semua kembali kepada Ketua Umum, tidak perlu dikhawatirkan," imbuhnya.
Hal ini merujuk kepada hak prerogratif parpol dalam menunjuk pasangan bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah untuk maju. (*)