Demo Lagi Bau Limbah PT RUM

Bupati Wardoyo Tolak Bekukan Izin PT RUM saat Mediasi, Warga Terdampak Limbah Busuk Pun Kecewa

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebagain perwakilan demonstran yang ikut dalam mediasi soal limbah PT RUM di kantor dinas Bupati Sukoharjo, Senin (23/12/2019).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO -- Rasa kecewa dirasakan perwakilan demonstran yang melakukan mediasi dengan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.

Beberapa permintaan warga tidak disetujui Bupati Sukoharjo terkait pencabutan atau pembekuan ijin operasional PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang berada di Kecamatan Nguter.

Menurut salah satu koordinator aksi, Tomo, dalam mediasi itu dia menyampaikan keluhan yang dirasakan warga karena limbah PT RUM.

13 Perwakilan Demonstran Dipanggil ke Ruangan Bupati Sukoharjo, Mediasi Soal Limbah Busuk PT RUM

Ratusan Demonstran Padati Kantor Dinas Bupati Sukoharjo, Desak Bupati Bekukan Izin PT RUM

"Intinya dari warga terdampak menyampaikan keluhannya selama dua tahun ini, dan batas waktu SK Bupati sudah terlewati, maka kita minta pak Bupati mencabut izin operasional PT RUM," katanya usai mediasi di Kantor Dinas Bupati Sukoharjo, Senin (23/12/2019).

SK bupati SK Bupati No: 660.1/207 diterbitkan pada Februari 2018 lalu, yang memberikan waktu kepada PT RUM untuk menangani bau busuk limbahnya.

SK ini berakhir sejak Agustus 2019 kemarin, namun warga masih merasakan bau dari limbah PT RUM.

Sehingga warga meminta PT RUM untuk menghentikan produksinya, sesuai yang tertuang dalam SK tersebut.

Namun hasil mediasi yang menyebut Bupati Wardoyo ingin membentuk tim investigasi dulu, dianggap Tomo itu sudah terlambat.

Berbagai pemaparan ia sampaikan kepada Bupati untuk mencabut ijin opersional PT RUM, tapi ditolak.

5 Berita Soloraya Terpopuler: Pemudik Bisa Top-up di Gerbang Tol hingga Spanduk di PT RUM Dicopot

"Padahal kita membawa banyak alasan, seperti dari Komnas HAM RI, agar Bupati bertindak tegas," aku dia.

"Lalu kita mengusulkan jalan tengah, PT RUM berhenti operasi dulu, sementara Pemkab bikin tim investigasi, tapi itu tidak disetujui," terangnya.

Dia menambahkan, mediasi selama 30 menit itu akhirnya hanya menyampaikan aspirasi warga yang akan terus berkomitmen memperjuangkan lingkungan.

"Langkah selanjutnya kita lakukan evaluasi dulu, karena kita harap ini sudah selesai," pungkasnya. (*)

Berita Terkini