"Bupati Sukoharjo dan PT RUM harus mematuhi dan menjalankan SK Nomor 660.1/207 tahun 2018, dan naikkan sanksi administrasi bagi PT RUM," katanya.
Tampak para demonstran tertahan di jalan raya Jendral Sudirman atau depan Kantor Dinas Bupati Sukoharjo.
Hal ini membuat jalan di depan Kantor Dinas Bupati Sukoharjo mengalami kemacetan.
Bagi para pengendara yang melintasi depan Kantor Dinas Bupati Sukoharjo disarankan untuk mencari jalan alternatif lain.
Pengendara dari arah utara (Solo) menuju selatan (Wonogiri) bisa menggunakan Jalan Solo-Sukoharjo (jalan bis).
Jika dari arah sebaliknya bisa menggunakan Jalan dr Sutomo. (*)