Dibuat Teler dengan Lem Cap Kambing, Siswi SD di Riau Diperkosa 8 Pemuda Secara Bergiliran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan

TRIBUNSOLO.COM - Delapan pemuda asal Riau diamankan polisi karena tega memperkosa seorang siswi SD.

Diketahui kejadian ini terjadi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Miris, Nenek di Lumajang Diperkosa Cucu Sendiri Sampai Berdarah, Ini Alasan Melakukanya

Miris, Dibujuk Uang Rp 1.000 Pria di Kediri Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus

Dalam aksinya, pelaku membuat korban teler dengan lem cap kambing.

Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, para pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Para pelaku berinisial AN (21), RP (18), HD (20), AM (18), FK (15), DO (17), ZU (17) dab RS (14).

"Para pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Selasa (14/1/2020), berdasarkan barang 1 helai baju kaos, 1 helai celana, 1 helai bra milik korban," kata Dedek dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).

Dia mengatakan, para pelaku melakukan hubungan badan secara bergantian terhadap korban di sebuah GOR di Kecamatan Tualang, Jumat (10/1/2020) lalu.

Sebelum diperkosa, korban yang masih berusia 14 tahun itu diberi lem cap kambing agar teler.

Ilustrasi lem cap kambing (Artmindo Bangunan)

"Setelah korban mabuk (teler), para pelaku melakukan hubungan badan dengan korban," kata Dedek.

Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.

Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, para pelaku dilaporkan ke Polsek Tualang.

"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya delapan orang pelaku dapat diamankan," sebut Dedek.

Delapan pelaku, tambah dia, saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Uau RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Dedek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SD Diperkosa 8 Pemuda, Korban Dibuat Mabuk dengan Lem Cap Kambing"

Berita Terkini