Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo, ELW (29), kembali tertangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Dia diamankan pada Sabtu (11/1/2020) sore di Jalan Raya Solo-Wonogiri, tepatnya di Dukuh Bacem, Grogol, Sukoharjo.
Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, penangkapan ini, merupakan penangkapan ketiga yang dialami ELW.
• Pengedar Sabu Asal Boyolali Diciduk Satnarkoba Polres Sukoharjo, Sabu 27,5 Gram Diamankan
"ELW adalah seorang residivis, yang sudah dua kali masuk Lembaga Permasyarakatan (LP) karena kasus serupa," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (20/1/2020).
Tersangka kedapatan melakukan peredaran narkoba di kawasan tersebut, hal itu dikuatkan dengan penemuan 1 gram sabu dari pemeriksaan tubuh ELW.
Dari pengembangan ELW, polisi kemudian memburu rekan ELW berinisial ACN (27) warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
"ACN merupakan kaki tangan dari ELW, yang keduanya berperan sebagai kurir," imbuhnya.
• Kronologi Video Viral Mobil Innova Dilempari Batu oleh Pengemudi Ojol, Ternyata Karena Mencuri Sabun
Dari penggeledahan terhadap ACN, polisi menyita 24,7 gram sabu.
Menurut penuturan ELW, dia disuruh seseorang berinisial TT untuk mengambil sabu tersabut.
"Saya ambilnya berdua dengan ACN, tapi barang yang menyimpan ACN," jelasnya.
Dia mengaku, dia dan temannya selain sebagai kurir juga merupakan pengguna narkoba.
• Viral, Video Mesum di Persawahan Belakang Soto Sawah, Begini Tanggapan Polsek Colomadu
Kedua pelaku terancam melanggar Pasal 114 dan 112 nomor 35 tahun 2019, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (*)