Seorang warga bernama Syafriandi, menemukan bayi tersebut sudah tak bernyawa.
Jasad dalam posisi tergeletak, dan sudah dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Kemudian, ia melaporkan kepada pihak kepolisian soal temuannya.
Polisi lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan," kata Hendri.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengaku bayi tersebut hasil hubungannya dengan adiknya sendiri pada rentang waktu Juli sampai Agustus 2019 lalu.
Ia kemudian melahirkan bayinya pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Tersangka melahirkan saat buang air besar di dekat rumahnya.
Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki.
SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya.
Hubungan Badan dengan Adiknya
AKP Lazuardi menjelaskan, tersangka mengaku dua kali berhubungan intim dengan adik kandungnya pada Juli sampai Agustus 2019.
Ia mengambil kesempatan tersebut, saat kondisi rumahnya kosong.
Sehingga, orangtua dan dua saudaranya tak mengetahui peristiwa hubungan sedarah tersebut.
"Saat melakukan hubungan itu rumah dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya sekolah," ujar Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
• Fakta Sebenarnya Pemulung Viral yang Ditampar & Dituduh Culik Anak, Padahal Hanya Numpang Istirahat
• Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Februari 2020, Xiaomi Redmi Note 8 Pro Mulai Rp 2,9 Jutaan