Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta berkoordinasi dengan 78 instansi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) di Prambanan Ballroom, Grand Tjokro Hotel Klaten, Kamis (12/3/2020).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Said Ismail menerangkan, koordinasi tersebut terkait pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di antaranya karena penyebaran wabah virus Corona.
• Daftar 13 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Jadi Rujukan untuk Pasien Positif Corona
"Jadi untuk pengawasan soal TKA terkait wabah virus ini," ucap Said kepada TribunSolo.com.
Lebih lanjut dia menjelaskan, di Kabupaten Klaten ada 68 TKA yang mendapatkan pengawasan ketat.
• Terkait Draf RUU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Buruh, Begini Kata Pihak Istana
Mengingat selama ini TKA juga diketahui pulang dan pergi dari negaranya ke Indonesia.
"Ada 68 orang TKA yang bekerja di Kabupaten Klaten," kata Said.
• Wabah Virus Corona Merebak hingga Stasiun Disebut Berisiko Tinggi, Warga Tak Takut Naik Kereta Api
Said mengharapkan seluruh instansi di Kabupaten Klaten yang diundang ke depannya bisa berkoodinasi dengan pihaknya dalam pengawasan TKA terkait merebaknya virus Corona.
"Kami berharap pengawasan TKA terkait virus Corona diperkuat, agar tidak meresahkan masyarakat," harapnya.
• Tak Terdampak Virus Corona, Rerata Penumpang Stasiun Solo Balapan Tetap 6 Ribu Orang Per Hari
Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Belisa menambahkan,78 instansi di Kabupaten Klaten yang diundang di antaranya jajaran pejabat Pemkab, jajaran dari kecamatan, kepolisian, koramil.
Lisa mengatakan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan dapat berkoordinasi terkait pengawasan TKA di Kabupaten Klaten.
"Kami adakan rutin," jelas dia. (*)