TRIBUSOLO.COM, YOGYAKARTA - Status Tanggap Darurat Bencana ditetapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) memutuskan status tanggap darurat bencana terkait wabah virus corona atau Covid-19.
Status yang ditetapkan lewat surat bernomor 65/KEP/2020 mulai berlaku pada hari ini, Jumat (20/3/2020), hingga 20 Mei 2020.
"Jadi itu bagian dari keseriusan Pak Gubernur dan seluruh masyarakat DIY dalam rangka untuk mencegah, mengatasi penularan dan penyebaran virus Corona. Maka formalitasnya Pak Gubernur menyatakan kalau DIY tanggap darurat," ujar Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (20/03/2020).
• UPDATE Corona Jumat 20 Maret 2020: Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Melonjak Jadi 369 Orang
Baskara Aji menyampaikan dengan ditetapkan status tanggap darurat maka seluruh sumber daya yang ada termasuk partisipasi masyarakat dan pemerintah bisa dikerahkan bersama-sama.
"Bupati, wali kota tentu nanti akan menindaklanjuti dengan status di masing-masing kota dan kabupaten," tandasnya.
Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantan, mengatakan penetapan status tanggap darurat ini dilakukan karena adanya peningkatan jumlah orang yang terjangkit virus corona.
"Maka perlu langkah-langkah lebih masif, lebih intensif untuk mencegah penularan," kata Biwara.
• UPDATE Corona Jumat 20 Maret 2020: Jumlah Pasien Covid-19 yang Sembuh Bertambah 1 Jadi 17 Orang
Dalam surat penetapan status tanggap darurat virus corona, HB X juga menugaskan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
Termasuk di antaranya adalah kegiatan penyelamatan, dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban virus corona. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Sultan HB X Tetapkan Status Tanggap Darurat Virus Corona di DIY