Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Selama masa pandemi virus Corona ini, masyarakat yang mengajukan pinjaman atau menggadaikan barang di Pengadilan Sukoharjo melonjak.
Sebab, selain faktor kesehatan, pandemi Corona ini juga sangat berdampak pada sektor ekonomi.
Setidaknya, sekitar 700 orang di Sukoharjo terkena PHK, dan lainnya tidak bisa bekerja maupun terpaksa dirumahkan.
• Kisah Pilu Sekeluarga Ada Balitanya Tinggal di Becak, Hidup Menggelandang Usai di PHK Akibat Corona
• Pria Klaten yang Jual Ginjal Membantah Dijemput Pihak Desa di Semarang, Larry : Saya Pulang Sendiri
Kepala Cabang Pegadaian Sukoharjo Suratno mengatakan, melonjaknya konsumen gadai itu terjadi sejak bulan April 2020 atau setelah pemberlakuan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Ibu Kota Jakarta.
"Yang meningkat itu jumlah yang ingin menggadai dan jumlah orang yang ingin memperpanjang masa gadainya karena belum bisa melunasi gadai nya," katanya, Rabu (6/5/2020).
Menurutnya rata-rata nasabah gadai adalah perhiasan sehingga tak heran transaksi gadai pada bulan April mencapai angka Rp 4 miliar.
"Bulan sebelumnya dibawah Rp 3 miliar, ini saja baru enam hari di awal bulan Mei sudah mencapai Rp 1,68 miliar," bebernya.
• Pegadaian Bebaskan Bunga Gadai Selama 3 Bulan Mulai Besok
Meski besarnya animo masyarakat yang ingin menggadaikan barangnya dimasa pandemi Corona ini, tetapi ia tidak memberlakukan pembatasan kuota pelayanan.
"Tidak ada pembatasan, jadi perlunya nasabah apa kita turuti, hanya untuk nominal maksimal Rp 400 juta," ucapnya.
Sementara untuk mendukung kebijakan pemerintah, manajemen Pegadaian Cabang Sukoharjo tetap menerapkan social distancing dan physical distancing.
Hal ini terlihat ketika konsumen masuk ke kantor pelayanan dengan dicek suhu tubuhnya oleh petugas. (*)