Meski demikian, Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.
Untuk itu dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan sebagainya.
Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya. (Tribun Jogja/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Aturan Pemberian THR yang Wajib Dilakukan Perusahaan bagi Pekerja/Buruh Jelang Lebaran 2020"