Kadung Jadi Polemik di Masyarakat, Ternyata ini Alasan Jokowi Menaikkan Lagi Iuran BPJS

Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

"Nah yang lain (iuran yang naik) tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS kesehatan," jelas Airlangga.

Sementara iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Angka tersebut naik dari iuran sebelumnya sebesar Rp 51.000 per orang per bulan.

Kenaikan iuran juga berlaku bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan kelas I.

Iuran kelas I naik menjadi Rp 150.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 80.000 per orang per bulan. (*)

Berita Terkini