Berita Sukoharjo Terbaru

Pengakuan Pelaku Begal Ngaku Polisi di Bendungan Colo Sukoharjo, Nekat Beraksi Demi Beli Narkoba 

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/5/2020).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - K (39) warga Nguter dan M (26) warga Polokarto, Sukoharjo harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi karena kasus perampasan dan pencurian sepeda motor. 

Keduanya adalah residivis pencurian sepeda motor yang baru saja dibebaskan. 

Menurut M, dia baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) pada bulan Januari 2020 lalu. 

Dia mengaku dipenjara selama tiga tahun dengan kasus pencurian sepeda motor. 

"Saya bebas bukan karena asimilasi," katanya, Rabu (13/5/2020).

Tribunnews Bersama Cardinal Serahkan Bantuan 3.000 Masker untuk Polresta Solo

Peredaran Daging Babi Diubah Daging Sapi di Bandung Terbongkar, Dinas Pertanian Klaten Ikut Telusuri

Dia mengaku nekat melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkoba. 

"Saya sudah dua kali mencuri sepeda motor, dan uangnya buat beli narkoba," ucapnya. 

K menambahkan, selama dia melakukan aksinya, motor curian mereka jual dengan harga murah. 

"Barang curian (motor) sudah saya jual," kata K.

"Satu motor saya jual sekitar Rp 1,5 juta," imbuhnya. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, para pelaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak sembilan kali. 

"Terakhir mereka melakukan perampasan dua buah handphone di Bendungan Colo, Nguter." kata Yugo. 

"Keduanya mengaku sebagai anggota Polri satuan narkoba," imbuhnya. 

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, dan meminta surat tugas untuk petugas yang melakukan penggeledahan. 

Akibat perbuatannya, medua pelaku terancam dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Berita Terkini