Naik Hampir 100 Persen, Ini Alasan Pemerintah Naikan BPJS di Tengah Pandemi Corona

Penulis: Naufal Hanif Putra Aji
Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS

Alasan Dinaikanya Iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari tayangan youtube Kompas TV, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan penaikan iuran BPJS bertujuan untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan itu sendiri.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, ini adalah untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Namun, tetap ada iuran yang disubsidi pemerintah," ujar dia dalam konferensi video, Rabu (13/5/2020).

Sementara itu alasan kenaikan BPJS seperti disebutkan dalam Perpres 64 tahun 2020 adalah untuk menjaga kualitas dan kesinambungan JKN.

"Bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis Perpres 64 tahun 2020.

Enggan Berkomentar

Dikutip dari TribunNews, Mahkamah Agung sendiri enggan mengomentari Perpres yang baru dikeluarkan Jokowi ini.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengatakan, penaikan iuran BPJS merupakan kewenangan pemerintah.

"Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Andi saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Kadung Jadi Polemik di Masyarakat, Ternyata ini Alasan Jokowi Menaikkan Lagi Iuran BPJS

Tanggapan Ahli Hukum UNS

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto, menyebut kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan anomali atau ketidaknormalan.

Pasalnya, saat ini pemerintah merealokasi anggaran negara besar-besaran untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak wabah.

Ia menganggap kenaikan iuran BPJS di tengah bencana tidaklah tepat. 

"Menurut saya kurang tepat, karena posisi kita sedang dalam masa pandemi Covid-19."

"Sangat anomali dengan kebijakannya sendiri yang merealokasi APBN dalam rangka membantu masyarakat miskin," ujar Agus kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Halaman
123

Berita Terkini