Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku masih bingung dengan keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, khususnya penerima bantuan iuran (PBI).
Menurutnya, ada peraturan ganda yang cukup membingungkan.
"Ini yang dipakai yang mana, terutama yang PBI, katanya tetap Rp 42 ribu, sekarang kelas tiga Rp 35.000 yang dipakai Perpres atau Keputusan MA," tutur Rudy, Rabu (14/5/2020).
• Corona Belum Kelar, Pemerintah Kembali Kerek Iuran BPJS Kesehatan, Wali Kota Solo : Ora Pas
• Tribunnews - Cardinal Salurkan 3.000 Masker ke Pemkot Solo, Pemkot Solo: Cerminan Gotong Royong
Rudi mengatakan, keputusan MA saat ini belum dijalankan, namun sudah ada aturan baru berupa Perpes.
"Sebetulnya Keputusan MA belum dijalankan, terus keluar Perpes juga, ini membingungkan masyarakat," jelasnya.
Tidak hanya masyarakat, Pemerintah Daerah juga akan dibuat kelimpungan dengan ketidakpastian regulasi iuran BPJS Kesehatan.
"Terutama di Pemerintah Daerah yang Jaminan Kesehatan Nasional-nya dibiayai APBD, ini kita bayar pakai yag mana," kata Rudy.
"Ini kita mau bayar yang Rp 35 ribu atau Rp 42 ribu, kalau dari Keputusan MK, PBI tidak dibatalkan, tetap 42 ribu, sekarang kelas III Rp 35 ribu," papar dia.
• Warga Penasaran Dengan Proses Rekonstruksi Pembunuhan di Banyuanyar Solo, Polisi Beri Jarak 10 Meter
• Bupati Klaten Tak Terima Pemerintahnya Disebut Dinasti, Sri Mulyani : Mari Kita Adu Program Saja
"Perpres berlaku sejak ditandatangani, namun di atas ditulis perpres berlaku 2021, ini mesti harus diluruskan dulu," imbuhnya.
Rudy menegaskan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak tepat apalagi dilakukan di tengah pandemi Corona yang belum mereda.
• Naik Hampir 100 Persen, Ini Alasan Pemerintah Naikan BPJS di Tengah Pandemi Corona
"Pada posisi saat kondisi begini naikan iuran BPJS kurang tepat, karena masyarakat banyak di-PHK banyak yang dirumahkan," ucap dia.
"Bagi yang mandiri kondisinya tidak bisa mengais rejeki, pertimbangkan kembali untuk ditinjau kembali, karena keputusan MK baru saja, muncul Perpres," Tandasnya. (*)