TRIBUNSOLO.COM - Peristiwa pembunuhan menggegerkan warga Jerang Hilir, Kota Cilegon, Selasa (19/5/2020) pagi.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah DE (26) terhadap korban Budi Efendi (55) yang tidak lain adalah bapaknya sendiri.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, motif pembunuhan dilakukan oleh pelaku yang kesal antaran tidak diizinkan keluar pada malam hari sebelum kejadian.
"Kejadiannya subuh sekitar jam 04.00 WIB, malam harinya cekcok tidak diizinkan keluar sama bapaknya," kata Maryadi, dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa.
• UPDATE Corona di Indonesia 19 Mei 2020, Jumlah Pasien Positif Covid-19 Bertambah Jadi 18.496 Orang
• Cara Mengenal Seorang Pria Lebih Dekat Melalui Jari-jari Tangannya, Bisa Ungkap Juga Kesehatannya
• Bantu Pegiat Pariwisata Terdampak Corona, Polda Jateng Salurkan Sembako, Isinya Gula Sampai Beras
• Jokowi Sebut The News Normal, Bupati Sragen Yuni : Saya Minta Tetap Waspada Jangan Pernah Lengah
Berdasarkan keterangan yang digali pihak kepolisian terhadap pelaku, kata Maryadi, korban diduga dibunuh menggunakan golok yang melukai leher korban.
Sebelumya, korban juga dipukul menggunakan palu di bagian kepala. Korban lantas meninggal seketika di tempat.
"Pelaku ada sedikit gangguan kejiwaan, tinggal berdua sama bapaknya," kata Maryadi.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah diperiksa di Polres Cilegon.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya palu dan sebilah golok.
(Acep Nazmudin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Diizinkan Keluar Malam, Anak Bunuh Bapak dengan Palu dan Golok"