Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satlantas Polres Sukoharjo tetap melayani pemohon perpanjangan maupun pembuatan surat izin mengemudi (SIM) meskipun kuota dibatasi karena menjelang penerapan new normal.
Adapun pemohon bakal dipungut biaya yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Marwanto menyampaikan biaya tersebut bervariasi tergantung jenis SIM yang diajukan pemohon.
"Untuk perpanjangan SIM C Rp 75 ribu, kalau barunya Rp 100 ribu, SIM A umum sampai B I dan B II buat baru Rp 120 ribu dan perpanjangan Rp 80 ribu," jelas Marwanto kepada TribunSolo.com, Rabu (17/6/2020).
• Habib Syech Pegang Erat Tangan Kapolda Jateng Ahmad Luthfi saat Datang ke Rumahnya di Semanggi Solo
• LINK LIVE STREAMING Diskusi Rindu Piknik di Tengah Pendemi Jam 1 Siang, Ada Ganjar hingga Traveller
Marwanto menerangkan pemohon SIM A sampai BI dam BII biasanya harus melalui uji klinik mengemudi terlebih dulu.
"Untuk mengetahui penguasaan mereka terhadap kendaraan bagaimana, itu harus dilalui," terang Marwanto.
"Itu karena mereka nantinya akan membawa kendaraan berat, terkadang juga membawa beban berat, kalau mobil penumpang mereka bawa banyak orang," papar dia.
"Kita harus antisipasi safety-nya, harapannya, khususnya roda empat atau SIM A ke atas harus berhati-hati agar tidak ada kecelakaan lalu lintas," tambahnya.
Marwanto mengungkapkan pemohon SIM C menjadi yang terbanyak dibandingkan jenis lainnya.
Menurutnya, itu lantaran rata-rata masyarakat saat ini minimal 1 sepeda motor sudah dimiliki.
"Jumlahnya setiap hari, untuk perpanjangan diantara 50 sampai 60 pemohon, selisihnya cukup banyak dengan jenis SIM yang lain," ungkap dia.
"Untuk sim A di antara 20 sampai 25, sementara pemohon sim B lebih sedikit satu minggu hanya 15 orang maksimal 30 orang," tambahnya.
• Catat! Begini Alur Pengurusan SIM di Satlantas Polres Sukoharjo, Pemohon Pun Wajib Pakai Masker
• Awas Kecele, Kuota Pemohon SIM di Satlantas Polres Sukoharjo Dibatasi, Hanya 90 Orang Tiap Harinya
Nah, lantas berapa biaya yang dikenakan kepada para pemohon SIM di era new normal, berikut ini daftarnya :
1. Penerbitan SIM Baru
- SIM A / B I / B II : Rp 120 ribu
- SIM C : Rp 100 ribu
- SIM D / D I : Rp 50 ribu
- SIM Internasional : Rp 250 ribu
2. Perpanjangan SIM Baru
- SIM A / B I / B II : Rp 80 ribu
- SIM C : Rp 75 ribu
- SIM D / D I : Rp 30 ribu
- SIM Internasional : Rp 225 ribu
3. Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan
- Rp 50 ribu
(*)