Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Klaten telah memutuskan penerapan sanksi bagi mereka yang tidak bermasker saat beraktivitas di luar rumah.
Sanksi tak main-main, adapun kartu e-KTP akan disita yang resmi diterapkan pada 1 Juli 2020 mendatang.
Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Klaten, Ronny Roekmita menjelaskan, Pemkab sudah putuskan penerapan sanksi bagi mereka yang tak bermasker di luar rumah.
"Benar, kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2020 dan sudah dilakukan sosialiasi kepada masyarakat," aku dia kepada TribunSolo.com, Kamis (25/6/2020).
• Reaksi Rudy Tanggapi Survei Gibran Kalahkan Senior PDIP Solo : Gak Masalah yang Penting Tetap Kerja
• SMPN 2 Karangnongko di Klaten Kembangkan Budidakolponik, Bisa Panen Sayuran Sekaligus Ikan di Kolam
“Sudah kita tindaklanjuti dengan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu ini lewat berbagai media,” jelas Ronny.
Lebih lanjut Ronny menerangkan, patroli gabungan terhadap mereka yang tidak bermasker akan dilaksanakan pada 1 Juli mendatang.
Mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan dengan melibatkan sejumlah unsur mulai dari Satpol PP, Polri, TNI hingga Dinas Perhubungan (Dishub).
Bagi mereka yang kedapatan tidak bermasker akan diberikan surat keterangan pelanggaran diikuti penyitaan e-KTP.
"Kartu identitas akan dikembalikan, jika yang bersangkutan sudah menggunakan masker sesuai arahan dari pemerintah," kata Ronny.
Apapun penyitaan e-KTP itu tidak hanya berlaku bagi warga Klaten saja tetapi berlaku bagi mereka dari luar kota yang melintasi Klaten.
"Bagi mereka yang tidak bermasker maka e-KTP disita oleh Satpol PP," akunya.
"Sedangkan bagi pelajar akan dilakukan pendataan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan sekolah yang bersangkutan," tutur Ronny.
Ada pun sasaran yang akan menjadi patroli gabungan meliputi perusahaan, pasar tradisional, mall hingga taman.
• Diselidiki Tim Inafis, Penyebab Meledaknya Mesin Pengolah Plastik Jadi BBM di Klaten Masih Misterius
• Jalani 15 Kali Swab Test, Kasus Covid-19 Pertama di Sragen Menangis Haru Paska Dinyatakan Sembuh
Begitu juga tempat usaha lainnya seperti angkringan serta kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada layanan kepada masyarakat.